Pada hari ini Senin, tanggal 25 Mei 2026 jam 10.00 wita di Aula kantor Desa Pijot, Bhabinkamtibmas Desa Pijot AIPTU EDY SULISTIONO. SH bersama BABINSA Desa Pijot dan Kepala Wilayah Pemban Aji melaksanakan giat Sillaturrahmi sekaligus menghadiri klarifikasi / Mediasi terkait Permasalahan kesalahpahaman (dugaan pencemaran nama baik dan aniaya) antara HERNAWATI Cs (Pemohon) alamat Padak Selatan Desa Pijot Kecamatan Keruak dengan MAHNIM Cs (Termohon) yang beralamat di Kebon Telage Desa Pijot Kecamatan Keruak. (Pijot, 25 Mei 2026).
Dalam kesempatan tersebut memediasi kedua belah pihak dengan meminta keterangan kedua pihak untuk mencari solusi permasalahan serta mengajak untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan guna terciptanya situasi yang aman kondusif.
Adapun kesimpulan mediasi tersebut adalah Selesai secara kekeluargaan, dan menyelesaikan permasalahan dengan damai dan tidak akan membuat masalah baru, Kegiatan berjalan aman kondusif.